Perbuuatan Budi itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan
KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena putusan majelis hakim terhadap terdakwa Budi itu jauh dari tuntutan jaksa